Suara.com - Terdakwa kasus ujaran kebencian, musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani akan menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya pembacaan eksepsi dari pihak kami. Majelis Hakim minta pukul 13.00 buat sidangnya," kata kuasa hukum Dhani, Hendarsam dihubungi Suara.com, Senin (23/4/2018).
Baca Juga: Manggung Perdana, Aksi Ello Belum Mulus
Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dhani terancam 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Perkara Ahmad Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP."
Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi. Dia melaporkan suami Mulan Jameela itu dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini mencuat, Ahmad Dhani sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dinda Syarif Ngamuk, Bahas Tentang 'Banci Sok Cantik'