Suara.com - Kasus film Benyamin Biang Kerok (2018) semakin pelik. Setelah Syamsul Fuad mengajukan gugatan terhadap produser film Benyamin Biang Kerok, kini giliran pihak produser menggugat balik si penulis cerita film tersebut.
Seperti diketahui, Syamsul Fuad mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures pada 5 Maret 2018. Falcon Pictures dan Max Pictures merupakan rumah produksi yang menggarap film Benyamin Biang Kerok versi terbaru yang dibintangi Reza Rahadian.
Gugatan tersebut dilayangkan Syamsul Fuad karena ia merasa Falcon dan Max Pictures telah melanggar hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung (belum diproduksi).
Baca Juga: Disinggung Film Benyamin Biang Kerok, Reza Rahadian: Pusing Aing!
Syamsul Fuad menuntut ganti rugi materiil dan imateriil dengan jumlah total Rp11 miliar. Tidak itu saja, ia juga meminta jatah Rp1.000 untuk setiap tiket film Benyamin Biang Kerok yang terjual.
Rupanya, Falcon Pictures dan Max Pictures tak mau berdiam diri atas gugatan Syamsul Fuad. Ody Mulya Hidayat sebagai boss Max Pictures kemudian menggugat balik pria 82 tahun tersebut. Tak tanggung-tanggung, Ody menggugat Syamsul dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp50 miliar.
"Tuntutan ganti rugi sebesar Rp50 miliar yang terdiri dari kerugian materiil Rp35 miliar dan imateriil Rp15 miliar," kata Bagiono, pengacara dari Max Picutures, di Jakarta, baru-baru ini.
Max Pictures berani menuntut balik Syamsul Fuad karena ia merasa telah memberi hak cipta film Benyamin Biang Kerok sejak 2010. "Film ini kami beli semuanya. Sampai judul-judulnya, isinya sampai karakter-karakternya," sambung Bagiono.
Sementara itu, perwakilan dari keluarga Benyamin S, Beno Rahmat meminta agar Syamsul Fuad memilih untuk berdamai. Menurut Beno, pihak produser selama ini sudah melakukan itikad baik dan berusaha dengan segala cara untuk menyelesaikan masalah ini.
Baca Juga: Penulis Benyamin Biang Kerok Tuding Falcon Sepelekan Gugatan
"Om Syamsul sudahlah, apalagi sih yang dicari? Biang Kerok itu apa sih? Kan public domain bukan punya Anda. Sudahlah Om Syamsul, kan masih bisa kita musyawarahkan, terkadang berbicara itu juga ada khilafnya," kata Beno di tempat yang sama.