Suara.com - Artis Kalina Ocktaranny akhirnya kembali gagal menjalin rumah tangga untuk kedua kalinya. Terbaru, majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa resmi mengabulkan gugatan Kalina kepada Muhammad Hendrayan.
Menurut Devy Waluyo selaku kuasa hukum Kalina, sidang hanya berlangsung selama dua kali tanpa dihadiri tergugat. Sehingga proses cerainya dipugus verstek.
"Iya benar sudah cerai, verstek karena tak pernah hadir," ucap Devi kepada suara.com, Jumat (20/4/2018).
Baca Juga: Resmi Menjanda, Ini Curhatan Panjang Kalina Ocktaranny
Hendrayan mengirim surat kepada Majelis Hakim kalau dirinya tak akan pernah hadir di persidangan. Dirinya juga sudah siap menunggu apapun hasil selama persidangan.
"Dia (tergugat) berkirim surat ke Manelis Hakim kalau tak akan datang. Terus akhirnya Majelis minta didatangkan saksi dan bukti-bukti. Trus diputus verstek," ujarnya.
Devi menegaskan dalam gugatan Kalina, sama sekali tak menyinggung permasalahan harta gono gini. Mengingat usia pernikahan yang belum genap setahun.
"Nggak ada gono gini, belum genap setahun soalnya,"tuturnya.
Baca Juga: Gugatan Cerai Dikabulkan, Kalina Oktarani: Alhamdulillah
Kalina Ocktaranny dan Hendrayan menikah 26 Mei 2017 lewat prosesi pernikahan yang sederhana. Sayangnya belum genap setahun menikah Kalina memutuskan menggugat cerai pada 8 Februari 2018.