Suara.com - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa aktris Jennifer Dunn beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjalan alot. JPU menghadirkan dua saksi yakni seorang penyidik kepolisian bernama Supriyono Setiawan serta ketua Rukun Tetangga (RT) tempat Jenifer Dunn tinggal.
Adu mulut terjadi di ruang sidang. Ketegangan pecah saat saksi polisi memberikan pernyataan kepada jaksa yang dianggap keliru. Saksi bilang Jennifer Dunn bertransaksi dengan membawa anaknya di salah satu restoran cepat saji di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
“Jadi, titik temu pengambilan barang itu ada di obrolan WhatsApp. Kalau Jenifer pesan, harga dari Fs. Di chat itu Jenifer mau ngambil pesanan sama anaknya,” ucap saksi Supriyono.
Baca Juga: Jalani Sidang, Jennifer Dunn Diserang Demam
Keterangan Supriyono bikin Pieter Ell, kuasa hukum Jennifer Dunn, kesal. Menurutnya, kesaksian soal Jennifer Dunn mengajak anaknya saat bertemu dengan Fs itu tak sesuai fakta.
"Saudara saksi terkait chatingan di WA apakah benar saudara terdakwa bertemu dengan Ferly Salim (Fs) di McD itu bersama anaknya?" tanya Pieter Ell ke saksi.
"Iya bersama anaknya," kata saksi satu.
"Tapi saudara tahu tidak?,” tanya Pieter lagi.
Baca Juga: Jennifer Dunn Dibawakan Kue ke Pengadilan, dari Siapa?
"Saya tidak tahu, kan komunikasi lewat handphone," jawab saksi.