Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Raimel Jesaja mengaku telah menerima berkas dan tersangka artis Fachri Albar terkait kasus narkotika.
"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima penyarahan tersangka dan barang bukti, tahap dua dari Polres Jakarta Selatan. Sehubungan dengan proses hukum atas nama Fachri Albar pasa 111,127,112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, di mana yang bersangkutan sebagai pengguna," kata Raimel Jesaja saat ditemui di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Meski berkasnya telah dilempar ke kejaksaan, namun Fachri Albar tidak akan ditahan pihak kejaksaan. Selama masa tunggu sidang, suami Renata Kusmanto itu akan tetap menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur.
Baca Juga: Tiba di Kejari, Fachri Albar Lakukan Ini ke Wartawan
"Di mana yang bersangkutan sebagai pengguna, pada hari ini sudah dilanjutkan penahanannya di rehabilitasi RSKO di Cibubur. Di mana dari awal sejak penyidikan Fachri sudah direhabilitasi, di tempat tersebut," jelas Raimel.
Selanjutnya pihak kejaksaan akan menyiapkan pelimpahan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera bersidang. Namun belum diketahui kapan waktu sidang Fachri Albar akan dilakukan.
"Kita akan limpahkan perkara untuk disidangkan. Sesegera mungkin. Ini masih jalani proses di kejaksaan. Hari ini baru resmi diserahkan," lanjutnya.
Baca Juga: Sebelum Dipindah ke Kejaksaan, Fachri Albar Dijenguk Anak-Istri
Fachri Albar ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan pada 14 Februari 2018 dalam kasus narkotika. Bintang film Pintu Terlarang itu ditangkap dengan barang bukti seperti sabu, dumolid, dan bekas puntung ganja. Setelah ditangkap beberapa hari, Fachri langsung menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.