Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa langsung mengabulkan gugatan cerai artis Nicky Tirta dengan keputusan verstek terhadap Liza Elly bila istrinya tak hadiri sidang.
"Keputusan verstek bisa diambil kalau tergugat tidak hadir dari awal sampai putusan, itu verstek," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Guntur, Rabu (18/4/2018).
Namun, majelis hakim juga bisa menggugurkan gugatan jika Nicky Tirta selaku penggugat tak pernah hadir dipersidangan. Namun, ditambahkan Ahmad Guntur, hal tersebut dipastikan tak terjadi karena Nicky Tirta selaku penggugat hadir dalam sidang perdana yang digelar 9 April lalu.
Baca Juga: Mengenang Momen Indah Pernikahan Nicky Tirta
"Gugatan bisa gugur, bila penggugat tidak pernah hadir. Tergantung dari majelisnya nanti menyikapi hal tersebut," jelasnya.
Belum diketahui apakah pada sidang berikutnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan langsung mengambil keputusan verstek. Pasalnya, kedua pihak belum memastikan apakah akan datang di sidang berikutnya yang akan digelar 7 Mei mendatang.
"Tergugat kan baru dua kali tidak datang. Nah, kan nanti baru mau sidang ke-3," lanjut Ahmad.
Nicky Tirta diam-diam ajukan gugatan cerai atas istrinya, Liza Elly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Maret lalu dengan nomor perkara 238/Pdt.G/2018 PN JKT.Sel.
Baca Juga: 2 Kali Sidang Cerai, Nicky Tirta Hanya Datang Sekali