Suara.com - Sidang kasus satwa liar dan kepemilikan satwa ilegal dengan terdakwa Gatot Brajamusti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018). Sidang Gatot ini beragendakan pembacaan pledoi usai dirinya dua pekan lalu dituntut tiga tahun penjara dalam kasus tersebut.
Gatot Brajamusti yang memakai peci dan baju batik mengaku sehat sebelum membacakan pledoinya dihadapan Majelis Hakim. Pemain film DPO itu juga tampak senyum saat ditanyai kabar oleh pewarta.
"Alhamdulillah sehat, sehat," ucap Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kasihan, Pembacaan Tuntutan Gatot Brajamusti Kembali Ditunda
Sebelumnya Gatot Brajamusti telah dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp200 juta untuk kasus pencabulan terhadap perempuan dengan inisial CTP. Sementara untuk kasus kepemilikan senjata dan satwa liar ilegal, mantan ketua umum PARFI itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini bermula dari penangkapan Gatot Brajamusti saat sedang berada di salah satu kamar hotel yang ada di Kota Mataram usai terpilih lagi sebagai ketua umum PARFI. Gatot Brajamusti diamankan karena mengkonsumsi narkoba bersama beberapa orang termasuk istri dan juga penyanyi Reza Artamevia.
Seiring proses pemeriksaan dan penyidikan, ditemukan senjata api ilegal serta satwa liar yang dilindungi di rumah Gatot kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan. Tak berhenti di situ, Gatot Brajamusti juga dilaporkan CTP karena telah memaksa berhubungan intim sampai memiliki anak.