Suara.com - Lee Jeong Hoon dan istri, Moa Aiem resmi melaporkan pengendara sepedamotor yang merusak mobil Toyota Alphard miliknya ke Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018). Lee dan istri menolak untuk melakukan mediasi kepada pelaku.
"Kita mau kasih efek jera aja sih sebenarnya. Bukan cuma karena motor atau mobil. Kalau memang salah ya salah," kata Moa usai membuat laporan.
"Jadi ya agak cuma mau beresin aja. Kita bukan mau cari masalah, jangan keluarkan emosi sembarangan di jalan. Memang kita juga datang ke polisi untuk melakukan proses hukum," timpal Lee Jeong Hoon.
Baca Juga: Mobil Dirusak, Lee Jeong Hoon Laporkan Pelaku ke Polisi
Menurut Lee Jeong Hoon, jika dihitung, kerusakan mobilnya menghabiskan biaya hingga Rp20 juta. Namun menurut Lee, dalam masalah ini buka soal uang.
"Kerusakan mobil dananya nggak besar, mungkin Rp15 sampai RP20 juta. Bukan masalah itu, tapi saat itu di dalam mobil ada calon baby, istri saya, istri hamil delapan bulan, dua anak umur 8 dan 10 tahun diteriaki bahasa kasar kan mereka trauma. Anak saya shock, istri saya juga bangun. Ada anak di dalam, ada istri di dalam ada mukul mobil gitu nggak bagus," ungkap Lee.
Menurut Lee Jeonn Hoon, kejadian tesebut berlangsung pada Minggu (15/4/2018) saat ia bersama istri, anaknya dan seorang sopir melewati kawasan Kampung Bali, Tanah Abang. Kemudian seorang pesepedamotor menyerobot masuk dan marah-marah hingga mengeluarkan kata-kata kasar dan merusak mobil Lee.
"Dia waktu itu juga parkir motor di depan mobil kami terus marah-marah enggak mau minggir. Untung ada ojek bantu, jadi dia tidak jadi pukul sopir saya pakai helm. Ditahan warga di sana juga bantuin kami, bela kami. Logikanya Kalau kami salah pasti motor yang dibela kan," sambung Lee.
Baca Juga: Pro Kontra Foto Setengah Telanjang Lee Jeong Hoon-Moa
Lee Jeong Hoon melaporkan pelaku dengan tuduhan pengerusakan, atau pasal 406 KUHP. Meski begitu, polisi juga bisa saja menambah pasal lain. Karena saat kejadian, pelaku juga mengeluarkan kata-kata kasar kepada Lee dan istrinya.
"Kita masih lihat dulu unsur apakah memenuhi, tentunya ada pasal lain yang dipersangkakan ada pasal 310 KUHP. Termasuk juga bisa diarahkan ke perbuatan tidak menyenangkan karena terlapor ini mengeluarkan kata-kata yang membuat tidak nyaman," terang Kapolsek Metro Tanah Abang, AKP Lukman Cahyono di tempat yang sama.