"Jadi eksepsi itu diajukan terkait cacat formal yang didakwaan. Tadi kita melihat titik lemah dari jaksa seperti kurang cermat. Seperti ini bisa dipergunakan untuk membatalkan dakwaan.," sambung Hendarsam.
Ahmad Dhani diketahui dilaporkan kasus ujaran kebencian oleh Jack Lapian, salah seorang pendukung eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017 silam.
Baca Juga: Kaos Ahmad Dhani Sebelum Jalani Sidang Bikin Salah Fokus
Tahun lalu, Ahmad Dhani diketahui mengunggah pesan yang berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."