Ahmad Dhani Didakwa 6 Tahun Bui

MadinahSumarni Suara.Com
Senin, 16 April 2018 | 18:35 WIB
Ahmad Dhani Didakwa 6 Tahun Bui
Dul Jaelani menemani ayahnya, Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumarni/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Ahmad Dhani didakwa enam tahun bui oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan jerat pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Selain enam tahun kurungan, Ahamd Dhani juga terancam denda Rp1 miliar. Hal ini seperti disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).

Menanggapi itu, pentolan grup band Dewa19 ini berencana akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang ditawarkan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Kaos Ahmad Dhani Sebelum Jalani Sidang Bikin Salah Fokus

Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan. [suara.com/Sumarni]

"Tadi sudah dibacakan dakwaan terhadap Mas Dhani. Kita diberikan hak undang-undang pidana untuk mengajukan eksepsi. Kita mempergunakan hak kita mengajukan eksepsi dengan diberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan," terang Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum Ahmad Dhani.

Kendati demikian, Ahmad Dhani tak membantah fakta-fakta yang tertuang di dalam surat dakwaan.

Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan. [suara.com/Sumarni]

"Walaupun sebenarnya secara non formal kita sudah menerima dakwaan jaksa. Kita sudah pelajari. Kita sudah mempunyai format yang cukup untuk mengajukan eksepsi," tutur Hendarsam.

Baca Juga: Ahmad Dhani Nyeleneh, Nge-Vlog Sebelum Sidang!

Suami Mulan Jameela ini memanfaatkan momen tersebut agar dakwaan yang dibacakan JPU bisa dibatalkan dalam putusan sela nanti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI