Suara.com - Musisi Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani sidang perdana terkait kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/4/2018) siang. Sidang rencananya dimulai pukul 14.30 WIB.
Dalam sidang ini, Ahmad Dhani akan mendengarkan dakwaan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Kendati demikian, pentolan Dewa19 ini tetap bersikap santai.
"Kalau soal persiapan jelang sidang sih yah santai saja. Karena agenda hari ini kan hanya mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU," kata Ali Lubis selaku kuasa hukum Ahmad Dhani dihubungi Suara.com.
Baca Juga: Ahmad Dhani Pelesiran Jelang Sidang, Pengadilan Tak Masalah
Para pengacara Ahmad Dhani yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), lanjut Ali Lubis, baru akan mempersiapkan banyak hal di sidang berikutnya. Mereka sudah berancang-ancang bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU nanti.
"Barulah pada agenda berikutnya kami dari tim membuatkan eksepsinya," terang Ali Lubis lagi.
Ahmad Dhani sendiri telah dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Ia terlibat masalah hukum usai dilaporkan Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017.
Baca Juga: Liburan Jelang Sidang, Ahmad Dhani Ngaku Sudah Izin ke Kejaksaan
Postingan suami Mulan Jameela ini di Twitter diduga mengandung unsur ujaran kebencian. Tahun lalu, Ahmad Dhani mengunggah pesan yang berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."