Nyabu Bareng, Riza Shahab Cs Dapat Kamar Apartemen Gratis

Minggu, 15 April 2018 | 18:24 WIB
Nyabu Bareng, Riza Shahab Cs Dapat Kamar Apartemen Gratis
Riza Shahab saat gelar perkara kasus narkoba di Polda Metro Jaya. (Sumarni/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pesinetron Riza Shahab dan rekan-rekannya ternyata mendapatkan fasilitas secara gratis kamar di apartemen The Wave Jakarta Selatan. Salah satu kamar di lantai 23 apartemem tersebut digunakan untuk Riza dan kelima rekannya mengonsumsi  sabu.

Kasubdit II Ditresnakorba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menyampaikan, kamar tersebut disiapkan Santry Napitupulu, rekan Riza Shahab yang bekerja di apartemen tersebut.

"Iya ST (Santry) pekerjaannya sebagai broker, yang sewa-sewakan di kamar di apartemen," kata Dony di Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).

Riza Shahab saat gelar perkara kasus narkoba di Polda Metro Jaya. (Sumarni/Suara.com)

Baca Juga: Riza Shahab dan 5 Rekan Sering Pesan Sabu Lewat Kurir

Dari hasil pemeriksaam Santry, kamar apartemen tersebut digunakan untuk berpesta sabu karena memang sedang tak disewakan.

"Kebetulan apartemen kosong jadi dipakailah untum tempat konsumsi atau pesta sabu," kata dia.

Riza Shahab Cs mendapatkan sabu-sabu itu dari YH yang berperan sebagai kurir. Sabu  seberat 0,5 gram itu dibeli melalui Santry. Bahkan, Riza Shahab dan rekan-rekannya kerap membeli sabu melalui YH.

Terakhir kali, pesanan narkoba itu diantar YH ke apartemen The Wave. Transaksi narkoba itu dilakukan para tersangka pada Kamis (12/4/2018) lalu.

Selain menangkap YH, polisi juga meringkus dua bandar berinisial MS dan IA alias Bagol di dua lokasi berbeda.

Baca Juga: Ada Pesta Narkoba saat Penangkapan Pemasok Sabu Riza Shahab

Dari penangkapan mereka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,5 gram, ganja kering seberat 33 gram, satu buah timbangan digital, alat hisap sabu (bong), puluhan plastik klip kosong dan empat unit telepon seluler.

Riza Shahab (Instagram)

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumam di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menangkap Riza Shahab dan lima rekannya termasuk pesinetron Reza Alatas di Apartemen Wave, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018). Namun, dari penangkapan itu, polisi hanya menyita alat hisap sabu (bong) dan korek api. Rupanya, sabu seberat 0,5 gram sudah dipakai secara bersama-sama sebelum polisi datang.

Karena nihil barang bukti, Riza Shahab dan kelima rekannya hanya menjalani rehabilitasi setelah dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine.

REKOMENDASI

TERKINI