Meski tak ditemukan narkoba, namun Riza Shahab dan kelima rekannnya dinyatakan positif mengandung narkoba. "Hasilnya positif ampetamine dan metampetamine," kata Suwondo.
Dalam kasus ini, pemilik nama lengkap Muhammad Riza bin Shahab dan kelima rekamnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Riza Shahab dkk dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.