JPU Siapkan 4 Saksi Lagi untuk Perberat Jennifer Dunn

Kamis, 12 April 2018 | 17:30 WIB
JPU Siapkan 4 Saksi Lagi untuk Perberat Jennifer Dunn
Jennifer Dunn saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumarni/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan empat saksi lagi terkait kasus narkoba Jennifer Dunn. Setelah dari aparat kepolisian, JPU berencana mendatangi pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga pemasok narkoba Jennifer Dunn, Ferly Feisal Salim ke ruang sidang untuk dimintai keterangan.

"Kemungkinan empat saksi. Ada dari ibu RT-nya, saksi Ferly Feisal sendiri sama BNN. Saksinya sesuai berkas perkara," terang Nova selaku JPU, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).

Rencananya, sidang selanjutnya bakal digelar pada 19 April 2018 dengan keterangan empat saksi tersebut.

Baca Juga: Sarita Ikhlas Uangnya Dimakan Jennifer Dunn

Terlepas dari itu, Nova juga turut menanggapi keberatan Jennifer Dunn terhadap keterangan saksi dari pihak kepolisian yang dihadirkan siang tadi.

"Seperti yang kita dengar tadi dia tidak menolak buktinya. Buktinya nggak ditolak. Tapi bukti percakapan antara terdakwa dan Ferly akan didalam di persidangan berikutnya," sambung Nova.

Jennifer Dunn sebelumnya menolak memaksa Ferly Feisal Salim agar mengantar sisa pesanan sabunya ke rumah. Padahal kata Jedun sapaannya, pengantaran sisa sabu 0,25 gram tersebut atas inisiatif Ferly Feisal Salim sendiri.

"Izin yang mulia, saya keberatan bahwa saya tidak pernah menuntut datangnya sabu dari Ferly. Karena saya tidak meminta. Tapi Ferly yang menjanjikan ke saya untuk ngasih," kata Jennifer Dunn.

Jennifer Dunn saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumarni/Suara.com)

Baca Juga: Jennifer Dunn Keberatan dengan Kesaksian dari Polisi

Jennifer Dunn sendiri diamankan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017 atas pengembangan kasus Ferly Feisal Salim.

Ia didakwa tiga pasal sekaligus yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI