Suara.com - Sidang kasus narkoba aktris Jennifer Dunn kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018). Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kedua saksi yang bernama Rico Adriansyah dan Tya Ajuha Putri menjelaskan kronologi awal penangkapan Jennifer Dunn. Dalam keterangannya, mereka membenarkan penangkapan Jennifer Dunn merupakan pengembangan kasus Ferly Feisal Salim.
"Awalnya terdakwa memesan sabu 0,5 gram ke Feisal lewat Whatsapp. Lalu mereka bertemu pagi hari di MCD Kemang sekitar jam 7.00 WIB. Sabu 0,5 gram dihargai Rp700 ribu rencananya. Belum ada pembayaran karena barang yang diantarkan saat itu 0,25 gram," terang Rico Adriansyah lugas.
Baca Juga: Jelas Pilih Jennifer Dunn, Sarita Abdul Mukti Gugat Faisal Harris
Menurut Rico dari hasil bukti percakapan mereka, Jennifer Dunn menuntut agar sisa sabu di antar ke rumajnya yang berlokasi di Bangka, Jakarta Selatan.
Namun, Jennifer Dunn keberatan dengan keterangan saksi tersebut. Kata Jennifer, ia tidak pernah menuntut sisa sabu pesannya agar segera diantar.
"Izin yang mulia, saya keberatan bahwa saya tidak pernah menuntut datangnya sabu dari Ferly. Karena saya tidak meminta. Tapi Ferly yang menjanjikan ke saya untuk ngasih," kata Jennifer Dunn.
Perempuan yang kabarnya telah menjadi Istri Faisal Harris ini pun membantah bahwa sebelum terjadi penangkapan, ia tengah menunggu kedatangan Ferly Feisal Salim.
Baca Juga: Sarita Ikhlas Suami Menikah dengan Jennifer Dunn
"Lalu tidak benar juga bahwa saya sedang menunggu datangnya sabu itu," sambung Jennifer Dunn lagi.
Jennifer Dunn sendiri diringkus aparat kepolisian di kediamannya yang berlokasi di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Ia didakwa tiga pasal sekaligus yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.