Suara.com - Mantan kekasih Nikita Willy, Diego Michiels menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018) terkait kasus penganiayaan. Sidang dimulai sejak pukul 13.00 WIB di ruang nomor 3.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi pelayan restoran tempat yang diduga terjadi tindak kekerasan. Dalam keterangannya, mereka membenarkan Diego Michiels dalam keadaan mabuk saat memukul korban berinisial DJS.
Hanya saat Majelis Hakim mencoba menanyakan kepada Diego Michiels langsung terkait keterangan saksi, pesepakbola ini mengaku lupa.
Baca Juga: Borneo FC Tanpa Diego Michiels Kontra Arema
"Udah satu tahun Pak Hakim Ketua, lupa," tutur Diego Michiels.
Dalam sidang kali ini, Diego Michiels datang tanpa didampingi kuasa hukum. Ia pun tidak menjalani hukuman tahanan selama sidang bergulir karena dianggap bersikap kooperatif.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan keterangan dari DJS. Pihak JPU pun memastikan korban penganiayaan Diego Michiels hadir.
Baca Juga: Jadi TSK, Kenapa Diego Michiels Tak Ditahan?
"Korban sendiri kan warga negara asing. Saat ini sudah pulang ke negaranya tapi akan datang ke sini untuk sidang tanggal 26 April 2018," kata JPU.
Diego Michiels sendiri dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, pemain Borneo FC ini diduga melakukan penganiayaan terhadap DJS di restoran kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Peristiwa penganiayaan yang melibatkan Diego Michiels sendiri terjadi pada 21 Mei 2017 sekira pukul 03.30 WIB.