Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak mempermasalahkan musisi Ahmad Dhani bepergian ke luar negeri meski sidang perdana terkait kasus ujaran kebencian akan digelar pada Senin (16/4/2018), pekan depan.
Alasan pengadilan tak menyoal pelesiran Dhani jelang sidang, karena politikus Partai Gerindra itu tak menjalani penahanan setelah berkas perkaranya naik ke tahap penuntutan.
"Dhani tidak dalam tahanan," kata Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur saat dihubungi Suara.com, Rabu (11/4/2018).
Baca Juga: Liburan Jelang Sidang, Ahmad Dhani Ngaku Sudah Izin ke Kejaksaan
Suami Mulan Jameela itu juga tak diwajibkan untuk bersurat kepada pengadilan soal agenda liburannya ke luar negeri. Sebab, menurut Achmad, sidang perdana kasus tersebut masih belum dibuka.
"Tidak ada kewajiban (Ahmad Dhani) memberitahukan ke PN apalagi sidang belum dimulai," kata dia.
Achmad menyampaikan, pengadilan tak mempermasalahkan kegiatan pelesiran tersebut selama tidak ada pemberitahuan cegah ke luar negeri kepada Dhani. Namun, Achmad tidak mengetahui apakah jaksa penuntut umum mencekal atau tidak sebelum berkas Ahmad Dhani masuk ke pengadilan.
"Sepanjang dia (Ahmad Dhani) tidak dicekal dan hadir di persidangan enggak masalah," kata Achmad.
Baca Juga: Ahmad Dhani-Mulan Jameela Berpose di Pohon Sahabi
Sebelumnya, pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mengaku, kliennya telah bersurat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memberitahukan soal pelesirannya ke Yordania dan Yerusalem.
"Diberitahukan baik secara lisan dan kami juga udah berkirim surat juga terkait mas Dhani liburan," kata Ali saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (10/4/2018) kemarin.
Menurutnya, surat tersebut disampaikan sebelum Ahmad Dhani terbang ke luar negeri pada Sabtu (7/4/2018), pekan lalu.
Dia pun mengklaim tak ada upaya pencekalan Ahmad Dhani sejak kasus tersebut naik ke tahap penuntutan. Ali pun mengaku jika Dhani nantinya akan pulang untuk menjalani sidang perdananya.
Ali pun menjamin, Dhani akan bersikap kooperatif sampai majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan putusan atas kasus ujaran kebencian itu.
Perkara Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke polisi. Dia melaporkan vokalis Dewa 19 ini dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini mencuat, Ahmad Dhani juga sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.