"Diberitahukan baik secara lisan dan kami juga udah berkirim surat juga terkait mas Dhani liburan," kata Ali saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (10/4/2018) kemarin.
Menurutnya, surat tersebut disampaikan sebelum Ahmad Dhani terbang ke luar negeri pada Sabtu (7/4/2018), pekan lalu.
Dia pun mengklaim tak ada upaya pencekalan Ahmad Dhani sejak kasus tersebut naik ke tahap penuntutan. Ali pun mengaku jika Dhani nantinya akan pulang untuk menjalani sidang perdananya.
Baca Juga: Liburan Jelang Sidang, Ahmad Dhani Ngaku Sudah Izin ke Kejaksaan
Ali pun menjamin, Dhani akan bersikap kooperatif sampai majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan putusan atas kasus ujaran kebencian itu.
Perkara Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke polisi. Dia melaporkan vokalis Dewa 19 ini dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini mencuat, Ahmad Dhani juga sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ahmad Dhani-Mulan Jameela Berpose di Pohon Sahabi