Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak mempermasalahkan musisi Ahmad Dhani bepergian ke luar negeri meski sidang perdana terkait kasus ujaran kebencian akan digelar pada Senin (16/4/2018), pekan depan.
Alasan pengadilan tak menyoal pelesiran Dhani jelang sidang, karena politikus Partai Gerindra itu tak menjalani penahanan setelah berkas perkaranya naik ke tahap penuntutan.
"Dhani tidak dalam tahanan," kata Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur saat dihubungi Suara.com, Rabu (11/4/2018).
Baca Juga: Liburan Jelang Sidang, Ahmad Dhani Ngaku Sudah Izin ke Kejaksaan
Suami Mulan Jameela itu juga tak diwajibkan untuk bersurat kepada pengadilan soal agenda liburannya ke luar negeri. Sebab, menurut Achmad, sidang perdana kasus tersebut masih belum dibuka.
"Tidak ada kewajiban (Ahmad Dhani) memberitahukan ke PN apalagi sidang belum dimulai," kata dia.
Achmad menyampaikan, pengadilan tak mempermasalahkan kegiatan pelesiran tersebut selama tidak ada pemberitahuan cegah ke luar negeri kepada Dhani. Namun, Achmad tidak mengetahui apakah jaksa penuntut umum mencekal atau tidak sebelum berkas Ahmad Dhani masuk ke pengadilan.
"Sepanjang dia (Ahmad Dhani) tidak dicekal dan hadir di persidangan enggak masalah," kata Achmad.
Baca Juga: Ahmad Dhani-Mulan Jameela Berpose di Pohon Sahabi
Sebelumnya, pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mengaku, kliennya telah bersurat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memberitahukan soal pelesirannya ke Yordania dan Yerusalem.