Liburan Jelang Sidang, Ahmad Dhani Ngaku Sudah Izin ke Kejaksaan

Selasa, 10 April 2018 | 20:55 WIB
Liburan Jelang Sidang, Ahmad Dhani Ngaku Sudah Izin ke Kejaksaan
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Ahmad Dhani yang berstatus tersangka kasus ujaran kebencian tengah pelesiran ke luar negeri bersama istri, Mulan Jameela. Padahal, pentolan band Dewa 19 itu harus menghadapi sidang perdana terkait kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 April 2018 mendatang.

Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mengaku, kliennya telah bersurat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan soal agenda pelesirannya ke luar negeri yakni Jordania dan Yerussalem.

"Diberitahukan baik secara lisan dan kami juga sudah berkirim surat juga terkait Mas Dhani liburan," kata Ali Lubis, saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (10/4/2018).

Ahmad Dhani dan Mula Jameela. (Instagram)

Baca Juga: Ahmad Dhani-Mulan Jameela Berpose di Pohon Sahabi

Namun, Ali mengaku lupa mengenai surat pemberitahuan yang diberikan kepada jaksa penuntut umum. Dia hanya memastikan surat tersebut disampaikan sebelum Dhani terbang ke luar negeri pada Sabtu (7/4/2018), pekan lalu.

"Wah lupa kalau terkait tanggal ya, yang pasti (surat pemberitahuan diantar ke Kejari Jaksel) sebelum Mas Dhani pergi liburan," kata Ali.

Dia pun mengklaim tak ada upaya pencekalan Ahmad Dhani sejak kasus tersebut naik ke tahap penuntutan. Ali pun mengaku jika Dhani nantinya akan pulang untuk menjalani sidang perdananya. "Tidak ada pencekalan sama sekali baik ditingkat kejaksaan juga," katanya.

Ali pun menjamin, Ahmad Dhani akan bersikap kooperatif sampai majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan putusan atas kasus ujaran kebencian itu.

"Dan dia (Dhani) sudah komitmen untuk kooperatif dalam mengikuti proses persidangan sampai putusan nanti," kata Ali Lubis.

Baca Juga: Ahmad Dhani Honeymoon ke Yerusalem

Ahmad Dhani dan Mula Jameela. (Instagram)

Perkara Ahmad Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi. Dia melaporkan ayah Al, El dan Dul itu dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelum kasus ini mencuat, Ahmad Dhani juga sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI