Suara.com - Sidang gugatan ibunda artis Dhea Annisa, Masayu Chairani terhadap perusahaan jasa pengiriman barang DHL kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Namun, Dhea yang diajukan sebagai saksi dalam sidang hari ini ditolak oleh majelis hakim. Hakim beralasan, Dhea tak bisa jadi saksi lantaran memiliki hubungan darah dengan penggugat.
Batal bersaksi tentu saja membuat Dhea kecewa. Sebab, dia sudah menyiapkan keterangan terkait peristiwa yang terjadi.
"Sebenarnya kesaksian aku itu memperkuat faktanya, kalau ada kesalahan dalam masalah perdata ini," kata Dhea di PN Jakarta Selatan hari ini.
Baca Juga: Muncul Video Lucinta Luna Kesurupan
Sementara, kuasa hukum penggugat, Henry Indraguna mengatakan tak masalah atas penolakan ini. Dia masih memiliki saksi lain yang siap memberikan keterangan.
"Kalau saksi ditolak hakim itu memang betul, hubungan sedarah tidak bisa jadi saksi. Tapi kami memohon kepada yang mulia (Hakim Ketua) agar dihadirkan supaya bisa membuka fakta sebetulnya. Tapi kalau ditolak nggak apa-apa, kan ada saksi-saksi lain. Kami sudah hadirkan dua saksi dan minggu depan dua saksi lagi," kata Henry menuturkan.
Perseteruan ini berawal saat Dhea mengirim kamera seharga Rp225 juta lewat jasa DHL dengan tujuan Malang.
Namun kamera itu tak sampai di tangan penerima, yakni paman Dhea yang bernama Hadi Toto. Diduga, pihak DHL memberikan kamera itu kepada seseorang yang datang ke gerai DHL dengan membawa KTP bernama Totok Hadi.
Baca Juga: Tak Dinikahi Enji eks Ayu Ting Ting, Disya Rosa Cuek Aja