Ini Alasan Pengacara Minta Status Tersangka Lyra Virna Digugurkan

Senin, 09 April 2018 | 14:09 WIB
Ini Alasan Pengacara Minta Status Tersangka Lyra Virna Digugurkan
Lyra Virna usai diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018) [suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lyra Virna lewat kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution meminta status tersangka yang disandang kliennya digugurkan. Alasannya, Lasty Annisa pemilik ADA Tour and Travel yang juga berstatus tersangka masih menjalani bisnisnya secara ilegal.

“Kasus Lyra ini patut dikesampingkan karena harusnya ada peniadaan pidana di sini. Seharusnya orang yang sudah terbukti melakukan kejahatan yang ditahan,” ucap Razman di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

Menurut Razman apa yang dilakukan ADA Tour ini telah memberikan efek kerugian bukan hanya kepada Lyra Virna kliennya tetapi juga kepada yang lain. Sementara status tersangka kliennya yang dianggap mencemarkan nama baik tak terbukti.

Baca Juga: Pengacara Lyra Virna Desak Polisi Segera Tahan Pemilik ADA Tours

“Jadi nanti kita lihat, kalau ini proses hukum saya yakin sekali klien saya akan bebas, kan pernyataannya itu hanya titik-titik tanda tanya dimana, disitu adanya unsur yang namanya fitnah dan pencemaran? Nggak ada,” katanya.

Lyra Virna (tengah) didampingi suami dan pengacaranya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]

Razman berpendapat jika kasus ini ingin segera berakhir dan tak berlarut-larut, dirinya meninta Lasty Annisa ditahan. Karena semakin hari, semakin banyak bukti yang menunjukan kalau Lasty telah melakukan penipuan dan penggelapan.

“Ya segera ditahan, kalau Lasty ditahan. Otomatis status tersangka klien saya gugur. Karena berarti statusnya itu benar terjadi,” tutup Razman, pengacara Lyra Virna.

Baca Juga: Lyra Virna Iba Lihat Bos ADA Tour Jadi Tahanan Kota

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI