Suara.com - Henri Bhaskoro alias Enji, yang dikenal luas sebagai mantan suami Ayu Ting Ting, lewat kuasa hukumnya, Denny Karel, membantah pernah meminta seorang perempuan bernama Disya Rosa untuk menggugurkan kandungannya.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, Disya yang berprofesi sebagai pembaca acara televisi, mengaku telah dihamili oleh Enji. Tak hanya itu, Enji juga disebutnya telah memberikannya uang sebanyak Rp5 juta untuk menggugurkan kandungan.
Tetapi pernyataan Disya, yang kini tengah hamil 8 bulan itu, dibantah oleh Denny. Ia mengatakan uang diberikan Enji agar Disya memeriksa kandungannya.
"Kayaknya itu enggak mungkin, ada bukti apa coba? Kalau buat cek up iya benar," ujar Denny saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/4/2018).
Denny menambahkan, tak mungkin kliennya melakukan tindakan yang merugikan dirinya seperti itu. Karena bagaimanapun, Enji tahu hukuman pidana jika melakukan aborsi.
"Enji tahu perbuatan pidananya. Jadi enggak mungkin melakukan itu. Dia (Enji) sudah dewasa," tutup Denny.