Suara.com - Salman Khan divonis lima tahun penjara dalam kasus perburuan rusa sejenis antelop yang dilindungi di India pada 1998 lalu. Aktor 52 tahun itu pun lansung dijebloskan ke penjara.
Dikutip dari Times of India, hakim menyatakan Salman Khan bersalah dalam sidang yang berlangsung di pengadilan di negara bagian Rajasthan, India, Kamis (5/4/2018).
Setelah vonis tersebut, Salman Khan pun langsung diperiksa kesehatannya kemudian dimasukkan ke penjara. Dari beberapa foto dan video yang beredar, Salman Khan terlihat mengenakan kemeja hitam dan celana jeans.
Baca Juga: Wow, Film Salman Khan Raih Pendapatan Hingga Rp1,9 Triliun
"Salman Khan telah diberi nomor tahanan 106 dan dimasukkan di bangsal nomor dua. Dia diminta menjalani tes medis dan tidak memiliki masalah kesehatan," kata salah seorang penjabat di Rutan Jodhpur DIG, Vikram Singh.
Meski Salman Khan seorang aktor besar, namun pihak penjara menjamin tidak memberikan perlakukan istimewa untuk bintang film Sultan tersebut. Salman Khan juga tidak akan tinggal sendirian di bangsalnya. Meski begitu menurut Vikram Singh, bangsal Salman Khan akan dijaga oleh keamanan berlapis-lapis.
Meski telah divonis lima tahun dan denda sebesar 10.000 rupee atau senilai Rp2 juta, Salman Khan masih bisa mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Jika banding itu diterima, maka Salman Khan bisa diberikan jaminan atau hukumannya ditangguhkan.
Kasus perburuan rusa antelop oleh Salman Khan terjadi pada 1998 saat ia syuting film Hum Saath-Saath Hain di Rajasthan. Di sela-sela syuting, Salman Khan memburu rusa antelop bersama teman-teman artis lainnya seperti Saif Ali Khan dan Sonali Bendre. Salman Khan diduga telah membunuh dua rusa yang terancam punah tersebut.
Baca Juga: Salman Khan Bikin Lagu Romantis untuk Film Terbaru, Race 3
Salman Khan sendiri mengaku tidak bersalah dalam kasus tersebut. Sementara pengacara Salma Khan mengatakan, kliennya membawa senapan udara yang tidak bisa digunakan. Sedangkan Saif Ali Khan dan Sonali Bendre dibebaskan dengan alasan tidak cukup bukti.