Suara.com - Sidang pelanggaran hak cipta dengan nilai gugatan Rp11 Miliar yang diajukan penulis cerita film "Benyamin Biang Kerok", Syamsul Fuad kepada Falcon dan Max Pictures kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hari ini, Kamis (5/4/2018).
Pihak Falcon dan Max Pictures dituding menunda-nunda proses persidangan. Menurut Syamsul, hal ini tampak dari dua agenda sidang mediasi yang tak dihadiri pihak tergugat serta belum dilengkapinya berkas administrasi sebagai syarat kelengkapan sidang.
Syamsul geram melihat sikap cuek Falcon dan Max Pictures tersebut. Dirinya menyebut dua rumah produksi itu menyepelekan proses sidang.
Baca Juga: Duet Seru Reza Rahadian-Delia Nyanyikan Lagu Benyamin Suaeb
“Itu kelihatannya mereka kayak menyepelekan. Harusnya dari semenjak awal dipersiapkan, sebelum waktu sidang pertama dipersiapkan surat kuasa,” kata Syamsul usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Masa sidang sudah berjalan kedua kali masih belum lengkap administrasi. Itu kan artinya menyepelekan,” tuturnya.
Ditambahkan Syamsul, hingga sidang kedua digelar belum ada komunikasi dari pihak Falcon dan Max Pictures. Syamsul klaim belum menerima honor sebagai pemilik hak cipta cerita film Biang Kerok.
“Belum terima apa-apa saya, honor aja belum dikasih. Coba kalian nggak dibayar, gimana? Sakit hati nggak?,” ucapnya.
Baca Juga: Benyamin Biang Kerok Diputar Hari Ini, Reza Rahadian Deg-degan