Jennifer Dunn diringkus aparat kepolisian atas dugaan kepemilikan 0,6 gram sabu. Ia ditangkap di kediamannya yang berlokasi di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017 sesaat sebelum perayaan tahun baru.
Atas kasus itu JPU mendakwa Jennifer Dunn tiga pasal sekaligus yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Jennifer Dunn Telat Masuk Ruang Sidang, Hakim Marah-marah