Suara.com - Pertikaian antara penulis cerita asli Benyamin Biang Kerok (1972), Syamsul Fuad dengan rumah produksi Falcon Pictures dan Max Pictures masih bergulir di pengadilan.
Namun sidang lanjutan gugatan Syamsul terkait hak cipta yang digelar pada hari ini, Kamis (5/4/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda. Alasannya, pihak Falcon dan Max Pictures belum menyelesaikan masalah administrasi persidangan.
"Ada perbaikan dari surat kuasa, jadi kuasanya akan disempurnakan lagi minggu depan," kata Atep Koswara selaku kuasa hukum Falcon dan Max Pictures usai sidang di PN Jakarta Pusat.
Ini memang bukan kali pertama sidang tersebut ditunda. Sebelumnya hakim juga menunda sidang lantaran pihak tergugat tak hadir.
Baca Juga: Jennifer Dunn Telat Masuk Ruang Sidang, Hakim Marah-marah
Film Benyamin Biang Kerok garapan Hanung Bramantyo yang dibintangi Reza Rahadian digugat ke pengadilan karena dianggap melanggar hak cipta. Selain Falcon dan Max Pictures, Syamsul juga menggugat Nirmal Hiroo Bharwani atau HB Naveen, dan Ody Mulya Hidayat.
Nilai tuntutan Syamsul Rp1 miliar untuk penjualan hak cipta. Sementara ganti rugi immateril senilai Rp10 miliar. Selain itu, Syamsul juga menuntut royalti Rp1.000 per tiket yang terjual.