Suara.com - Artis Jennifer Dunn alias Jedun didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga pasal sekaligus terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
"Pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Pasal 112 ancaman hukuman 18 tahun maksimal dan pasal 127 ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata salah satu tim JPU saat membacakan dakwaan untuk Jennifer Dunn di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
Menanggapi dakwaan itu, pihak Jennifer tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sehingga, sidang akan langsung masuk pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada 12 April mendatang.
Baca Juga: Tak Lagi Muda, Baby Margaretha dan Suami Kebut Punya 2 Anak
Sementara, Jedun terlihat gugup selama sidang berlangsung. Dia terus menundukkan kepala ketika duduk di kursi pesakitan. Untuk mengusir rasa gugup, Jedun sempat memainkan jari-jari tangannya di muka sidang.
Jennifer Dunn diringkus aparat kepolisian atas dugaan kepemilikan 0,6 gram sabu. Dia ditangkap di kediamannya yang berlokasi di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017 sesaat sebelum perayaan tahun baru.
Sebelum ini, Jennifer Dunn sempat terjerat kasus narkoba pada 2005 dan 2009.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Larang Angel Lelga Cek Kehamilan ke Dokter, Kok?