Suara.com - Artis Jennifer Dunn akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (5/4/2018).
"Iya sidang Jennifer Dunn pukul 12.30 WIB siang ini," kata kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell kepada Suara.com.
Sebelumnya, berkas perkara Jennifer terkait kasus penyalahgunaan narkoba telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Dalam kasus ini, Jennifer dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Joko Anwar Punya Tugas Berat Di Film Gundala
Seperti diketahui, Jennifer Dunn diringkus aparat kepolisian di rumahnya di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Dari tangan Jennifer, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu beserta alat isap.
Penangkapan Jedun-begitu sapaan akrabnya-merupakan pengembangan dari pengakuan FS yang ditangkap sebelumnya.
Jennifer saat ini menjadi tahanan titipan kejaksaan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Tonton juga video ini:
Baca Juga: Proses Hijrah, Desta Mulai Selektif Pilih Pekerjaan