Suara.com - Polisi akan melimpahkan penahanan tersangka kasus narkoba Tio Pakusadewo dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, Selasa (3/4/2018).
Sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum, polisi akan menjemput Tio Pakusadewo di pusat rehabilitasi Rumah Sakit Bhayangkara, Sespimma Polri, Jakarta Selatan untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Kita bawa ke Polda dulu, terus kita bawa ke Kejati," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander saat dikonfirmasi Suara.com.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Tio Pakusadewo ke Kejati Besok
Tio Pakusadewo menjalani rehabilitasi setelah polisi melakukan assessment terhadap aktor peraih Piala Citra 1991 dan 2009 itu. Tio Pakusadewo dinyatakan positif sebagai pemakai narkoba dam resmi menjalani rehabilitasi pada 29 Desember 2017 lalu.
Penyerahan pelimpahan tahap dua dalam kasus ini rencananya akan dilakukan pada pukul 12.00 WIB nanti. Pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkar perkara kasus Tio lengkap atau P21. "Nanti jam 12 ya kita serahkan (Tio)" kata dia.
Tio Pakusadewo diringkus penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Ampera I Nomor 38, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 19 Desember 2017. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 1,6 gram dan alat isap.
Terkait kasus ini, Tio Pakusadewo dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Baca Juga: Apa Kabar Kasus Narkoba Tio Pakusadewo?