Suara.com - Lagi-lagi sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar dengan terdakwa Gatot Brajamusti yang beragendakan tuntutan urung digelar. Masih sama seperti penundaan sebelumnya, kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jadi penyebabnya.
Menurut Achmad Rifai selaku kuasa hukum Gatot Brajamusti membenarkan kabar penundaan tersebut. “Memang seharusnya ada sidang, tapi ditunda sampai tanggal 9 April 2018,” kata Rifai dihubungi pewarta, Selasa (3/4/2018).
Baca Juga: Sidang Tuntutan Gatot Brajamusti Kembali Ditunda, Hakim Marah
Rifai mengaku cukup kecewa karena lagi-lagi penyebabnya adalah ketidaksiapan JPU. JPU masih menunggu rencana tuntutan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung, padahal sebenarnya kata Rifai, JPU bisa menyusun tuntutan sendiri.
“Jaksa masih nunggu rentut (rencana tuntutan). JPU bukan harus nunggu dari Kejagung, karena Kejagung tak melihat dan mengikuti proses persidangan, tapi berdasarkan atas laporan. Sehingga bagaimana JPU bisa meletakkan keadilan bagi seseorang yang didakwa," tuturnya.
Rifai menambahkan kalau sebenarnya pihak-pihak yang mengikuti persidangan bisa langsung menuntut. Itu sesuai dengan KUHAP bahwa penyidik harus independen dan tak bisa diintervensi.
“Kalau seperti ini malah secara terbuka intervensinya,” ucap Rifai.
Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Gatot Brajamusti: Tak Berprikemanusiaan
Diketahui ini merupakan penundaan yang ketujuh kalinya untuk pembacaan tuntutan atas kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar ilegal. Padahal di persidangan minggu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Guntur sudah menegur JPU untuk menyelesaikan tuntutannya.
Bahkan Majelis Hakim juga sudah memberi catatan agar tuntutan bisa segera dikeluarkan.