Diketahui ini merupakan penundaan yang ketujuh kalinya untuk pembacaan tuntutan atas kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar ilegal. Padahal di persidangan minggu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Guntur sudah menegur JPU untuk menyelesaikan tuntutannya.
Bahkan Majelis Hakim juga sudah memberi catatan agar tuntutan bisa segera dikeluarkan.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Gatot Brajamusti Kembali Ditunda, Hakim Marah