Kasihan, Pembacaan Tuntutan Gatot Brajamusti Kembali Ditunda

Selasa, 03 April 2018 | 10:41 WIB
Kasihan, Pembacaan Tuntutan Gatot Brajamusti Kembali Ditunda
Gatot Brajamusti (Ismail/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lagi-lagi sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar dengan terdakwa Gatot Brajamusti yang beragendakan tuntutan urung digelar. Masih sama seperti penundaan sebelumnya, kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jadi penyebabnya.

Gatot Brajamusti saat akan menjalani sidang. (Ismail/Suara.com)

Menurut Achmad Rifai selaku kuasa hukum Gatot Brajamusti membenarkan kabar penundaan tersebut. “Memang seharusnya ada sidang, tapi ditunda sampai tanggal 9 April 2018,” kata Rifai dihubungi pewarta, Selasa (3/4/2018).

Gatot Brajamusti saat diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2016). [suara.com/Nanda Hadiyanti]

Baca Juga: Sidang Tuntutan Gatot Brajamusti Kembali Ditunda, Hakim Marah

Rifai mengaku cukup kecewa karena lagi-lagi penyebabnya adalah ketidaksiapan JPU. JPU masih menunggu rencana tuntutan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung, padahal sebenarnya kata Rifai, JPU bisa menyusun tuntutan sendiri.

“Jaksa masih nunggu rentut (rencana tuntutan). JPU bukan harus nunggu dari Kejagung, karena Kejagung tak melihat dan mengikuti proses persidangan, tapi berdasarkan atas laporan. Sehingga bagaimana JPU bisa meletakkan keadilan bagi seseorang yang didakwa," tuturnya.

Rifai menambahkan kalau sebenarnya pihak-pihak yang mengikuti persidangan bisa langsung menuntut. Itu sesuai dengan KUHAP bahwa penyidik harus independen dan tak bisa diintervensi.

“Kalau seperti ini malah secara terbuka intervensinya,” ucap Rifai.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Gatot Brajamusti: Tak Berprikemanusiaan

Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membawa Gatot Brajamusti yang didatangkan dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/10).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI