Suara.com - Kabar tak sedap datang dari penyanyi jebolan Indonesia Idol, Winda Viska. Sang suami yang bernama Mulyadi Tan alias Ahi ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan minuman keras di Pelabuhan Kijang Bintan, Riau.
Winda sebagai istri hanya bisa berdoa dan berharap kebenaran bisa segera terungkap. "Cuma bisa berdoa kebenaran cepat terungkap. Proses (hukum) lancar," tulis Winda Viska dalam pesan WhatsApp kepada pewarta, Senin (2/4/2018) malam.
Sebagai istri, Winda Viska sangat yakin kalau suaminya tak melakukan tindakan ilegal semacam itu. Hanya saja, bintang sitkom OB itu tak mau membahas lebih lanjut soal penetapan tersangka tersebut, dirinya berpasrah diri kepada Tuhan.
Baca Juga: 8 Tahun Nikah, Channing Tatum Berpisah dengan Istri
"Itu aja ya yang bisa aku sampaikan. Belum bisa komentar banyak sih," tulis Winda Viska menutup pembicaraan.
Sebelumnya, Polres Bintan mengamankan 5 kontainer berisi miras dan barang tanpa dokumen di pelabuham Pelni di Kijang, Kabupaten Bintan. Satu dari lima kontainer ini merujuk kepada Ahi yang merupakan suami dari Winda Viska.
Diketahui penetapan tersangka Ahi ini karena dugaan penyelundupan sekitar 10.956 botol minuman beralkohol yang diamankan ileh Polres Bintan.