Kemudian, Harry melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap petugas.
Harry juga memasukan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 315 KUHP tentang fitnah.
Tak terima, Angga Wijaya, suami Depe melapor balik Harry ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.