Suara.com - Penyanyi religi Aunur Rofiq Lil Firdaus alias Opick sudah empat kali mangkir dari sidang cerai yang didaftarkan istrinya, Dian Rositaningrum di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Ciracas, Jakarta Timur.
Melihat Opick absen berkali-kali, mungkinkah Majelis Hakim bakal langsung memutuskan keduanya bercerai secara verstek?
"Nggak (verstek) lah. Kan ada pengacaranya," ujar Ina Rachman selaku kuasa hukum Dian Rositaningrum saat dihubungi wartawan, Senin (2/4/2018).
Seperti diketahui, kuasa hukum Opick selalu datang disetiap agenda sidang yang dijadwalkan oleh majelis hakim. Sayangnya, untuk jadwal mediasi kali ini tidak bisa diwakilkan. Kedua belah pihak baik Opick maupun Dian Rositaningrum diwajibkan hadir.
Sehingga, pelantun "Tombo Ati" itu meminta agar mediasi diagendakan ulang sampai urusan pekerjaan luar kotanya selesai.
"Agendanya hari ini harusnya mediasi, tapi Pak Opick tidak bisa hadir. Beliau minta di-re-schedule tanggal 10 April 2018," terang Ina Rachman.
"Berdasarkan hasil komunikasi antara klien saya dengan Pak Opick, katanya Pak Opick minta ditunda ke tanggal 10 April. Jadi tidak ada agenda apa-apa dan mediasi batal untuk hari ini," sambung Ina Rachman lagi.
Dian Rositaningrum sendiri menggugat cerai Opick di Pengadilan Agama Jakarta Timur pada 5 Februari lalu dengan nomor perkara, 0662/Pdt.G/2018/PA.JT. Hingga kini, ia belum memberi keterangan alasan utama memilih berpisah dari bapak anak-anaknya itu.