Suara.com - Muzdalifah berencana akan melaporkan balik mantan pengacaranya, Dedy J. Syamsudin. Muzdalifah merasa nama baiknya tercemar oleh pernyataan Dedy yang menyebut dirinya memberikan cek kosong dan melakukan penipuan.
"Kami akan ke kepolisian karena klien saya sudah tercemar namanya. Sebagai warganegara punya hak untuk melapor," ucap pengacara Muzdalifah, M. Zakir Rasyidin di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (30/3/2018).
Menurut Zakir, Muzdalifah awalnya malas menanggapi masalah ini karena telah menganggap Dedy sebagai saudara, sahabat serta kakaknya. Tapi ternyata setelah didiamkan laporan tersebut terus berlanjut di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dipolisikan Eks Pengacara, Muzdalifah: Dia Nusuk dari Belakang!
"Kita mengumpulkan bukti-bukti dahulu, apa yang dituduhkan terhadap klien saya. Jadi kalau kita bicara tanpa bukti, nanti akan kembali ke kita. Jadi setelah bukti semua kita kumpulkan," jelas mantan istri pedangdut Nassar itu.
Pengacara Muzdalifah lainnya, Teguh menambahkan kalau pihaknya juga sudah memberikan klarifikasi bahwa yang dituduhkan Dedy tak benar.
"Kita klarifikasi ke pihak kepolisian bahwa yang dituduhkan tidak benar adanya. Biarlah proses penyelidikan pihak kepolisian tetap berlangsung supaya siapa yang sebenarnya memang salah dalam hal ini," katanya.
Sebelumnya, Dedy J. Syamsudin mengaku diajak Muzdalifah berinvestasi di perusahaan Sanex Steel. Ia mengeluarkan uang sebesar Rp750 juta dengan iming-imingan mendapat penghasilan sebesar 10 persen setiap pekan.
Baca Juga: Laporkan Muzdalifah, Mantan Pengacara Diperiksa Polisi
Sayangnya, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung cair. Hingga akhirnya, Dedy J. Syamsudin memilih menempuh jalur hukum.