Suara.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkap alasan tidak menahan bos ADA Tour and Travel, Lasty Annisa. Rupanya polisi masih perlu pendalaman terkait kasus penipuan dan penggelapan uang jemaah.
"Kami masih mendalami. Maka yang bersangkutan kami pulangkan. Dan kami masih meminta berkaitan dengan bukti-bukti yang bersangkutan sudah menerima dari siapa saja," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (28/3/2018).
"Soalnya sudah sekitar 15 orang ya yang tidak jadi berangkat berkaitan dengan travelnya dia," sambungnya lagi.
Baca Juga: Lasty Annisa Seteru Lyra Virna Dipulangkan Usai Dijemput Paksa
Kata Argo Yuwono, penyidik masih akan mengecek keseluruhan izin travel ADA Tour and Travel untuk penguatan barang bukti.
"Yang kami gali adalah berkaitan dengan penerimaan travel umrah dan naik haji ada beberapa orang yang tidak jadi berangkat ya. Kami juga sedang mengecek keabsahan berkaitan dengan travel tersebut apakah itu travelnya sudah terdaftar atau ada izinnya kita dalami. Nanti kami akan mintakan keterangan izin di situ," ujar Argo Yuwono.
Seperti diketahui Lasty Annisa diperiksa perdana sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa (27/3/2018) siang. Lalu, ia dipulangkan malam harinya.
Lasty Annisa resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Lyra Virna pada 8 Juni 2017. Ia dijerat Pasal 378 dan 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Lyra Virna Laporkan Penyidik ke Propam
Lyra Virna menuduh bos ADA Tour & Travel itu menggelapkan uang perjalanan umrahnya. Keluhan Lyra Virna tersebut diunggah di media sosial.
Sebelumnya, Lasty Annisa juga melaporkan Lyra Virna lebih dulu dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Atas kasus itu pula lah, Lyra Virna pun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.