Suara.com - Lasty Annisa diperbolehkan pulang pada Selasa (27/3/2018) malam usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang. Lasty merupakan pemilik biro perjalanan umrah dan haji Ada Tour and Travel yang dilaporkan artis Lyra Virna.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan untuk pemeriksaan kemarin, petugas terpaksa menjemput paksa Lasty dari kediamannya di Bekasi, Jawa Barat.
"Kami bawa dari kediaman Bu Lasty ini. Sebelumnya kan dipanggil, cuma nggak datang," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan.
Argo belum memastikan apakah Lasty akan dipanggil lagi usai pemeriksaan kemarin. "Tunggu bagaimana penyidik saja nanti," sambungnya.
Baca Juga: Dihujat Unggah Foto Tanpa Hijab, Cinta Matikan Kolom Komentar
Lasty Annisa resmi ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh Lyra Virna pada 8 Juni 2017. Dia dijerat Pasal 378 dan 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan.
Lyra Virna menuduh bos ADA Tour and Travel itu menggelapkan uang perjalanan umrahnya. Keluhan Lyra Virna tersebut diunggah di media sosial.
[Foto: Lasty Annisa (kiri), pemilik Ada Tour and Travel]
Sebelumnya, Lasty Annisa juga melaporkan Lyra Virna lebih dulu dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baca Juga: Elly Sugigi Temui KPI, Baim Wong: Jangan Dimaafkan Pak
Atas kasus itu pula lah, Lyra Virna pun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.