Suara.com - Pemilik ADA Tour and Travel, Lasty Annisa menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Selasa (27/3/2018).
Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi oleh Suara.com melalui pesan singkat.
"Iya benar hari ini diperiksa," ujarnya.
Argo Yuwono menjelaskan hingga pukul 22.00 WIB, Lasty Annisa masih belum resmi menjadi tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Betul tapi belum ditahan," sambung Argo Yuwono.
Baca Juga: Persija Isyaratkan Bisa Gunakan Stadion Patriot, Tapi...
Pernyataan Argo Yuwono itu pun seakan menepis isu yang beredar di kalangan wartawan. Sebelumnya muncul pesan berantai yang menyatakan Lasty Annisa sudah ditangkap dan ditahan penyidik KAMNEG unit 4 Ditreskrimum.
Seperti diketahui, Lasty Annisa ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Lyra Virna terkait kasus penipuan dan penggelapan dana untuk perjalanan umrahnya. Ia dilaporkan sejak 8 Juni 2017.
Sebelumnya, Lasty Annisa melaporkan Lyra Virna lebih dulu atas dugaan pencemaran nama baik. Psalnya, istri Muhammad Fadlan ini mengeluhkan kejanggalan biro perjalanan umrah milik Lasty Annisa dalam menangani jamaah.