Sebelumnya, Dedy J. Syamsudin mengaku diajak Muzdalifah berinvestasi di perusahaan Sanex Steel. Ia mengeluarkan uang sebesar Rp750 juta dengan iming-imingan mendapat penghasilan sebesar 10 persen setiap pekan.
Sayang, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung cair. Hingga akhirnya, Dedy J. Syamsudin memilih menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Laporkan Muzdalifah, Mantan Pengacara Diperiksa Polisi