Suara.com - Artis Lyra Virna telah selesai diperiksa polisi terkait kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE hari ini, Kamis (22/3/2018). Ini merupakan pemeriksaan pertama Lyra setelah berstatus sebagai tersangka.
Usai diperiksa, Lyra tak ditahan dan langsung diperbolehkan pulang. Menurut kuasa hukum Lyra, Razman Arif Nasution, penyidik punya pertimbangan sendiri mengapa tak menahan Lyra.
"Orang yang ditahan itu (ancaman hukumannya) di atas lima tahun, (dikhawatirkan) menghilangkan barang bukti, melakukan perbuatan yang sama, tidak kooperatif dan lain-lain. Tapi ini kan dia (Lyra) datang (penuhi panggilan), dan ancamannya 4 tahun," kata Razman usai mendampingi Lyra diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sissy Siap Bintangi Milly dan Mamet, Film Sempalan AADC
Razman kemudian mengisyaratkan Lasty Annisa, pelapor kliennya yang malah ada kemungkinan ditahan. Sebab, Lasty si pemilik ADA Tour and Travel itu dijerat kasus penipuan dan penggelapan yang hukumannya di atas lima tahun.
"Di sana nanti yang lebih seru. Gimana penipuan dan penggelapan 372, 378 (KUHP). Itu akan menarik," ujarnya.
Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2018. Dia dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kasus yang membelit istri Muhammad Fadlan itu berawal dari komentarnya di Instagram. Dia mengeluhkan pelayanan biro perjalanan umrah dan haji ADA Tour and Travel milik Lasty Annisa.
Pada 19 Mei 2017, Lyra dilaporkan Lasty ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Kabar Daus Mini Nikah Lagi, Bopak: Bercanda atau Bukan?
Tak terima, Lyra melakukan manuver dengan melaporkan Lasty pada 8 Juni 2017 terkait kasus penipuan dan penggelapan. Dia menuduh Lasty telah menggelapkan uangnya untuk perjalanan umrah. Belakangan, Lasty juga telah ditetapkan sebagai tersangka.