Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Lyra Virna: Alhamdulillah...

Kamis, 22 Maret 2018 | 20:02 WIB
Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Lyra Virna: Alhamdulillah...
Lyra Virna usai diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018) [suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Lyra Virna akhirnya selesai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Lyra diperiksa selama empat jam dan mendapat 35 pertanyaan dari penyidik.

Kepada awak media, tak banyak kata yang diucapkan Lyra terkait pemeriksaannya hari ini, Kamis (22/3/2018). Dia lebih banyak menunduk dan sesekali tersenyum.

"Alhamdulillah ala kulli hal. Alhamdulillah segala puji bagi Allah atas semua keadaan baik ataupun buruk pun buruk, Insya Allah," kata Lyra di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Caisar Doakan Indadari Bahagia dengan Suami Baru

Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2018. Dia dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kasus yang membelit istri Muhammad Fadlan itu berawal dari komentarnya di Instagram. Dia mengeluhkan pelayanan biro perjalanan umrah dan haji ADA Tour and Travel milik Lasty Annisa.

Pada 19 Mei 2017, Lyra dilaporkan Lasty ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

Tak terima, Lyra melakukan manuver dengan melaporkan Lasty pada 8 Juni 2017 terkait kasus penipuan dan penggelapan. Dia menuduh Lasty telah menggelapkan uangnya untuk perjalanan umrah. Belakangan, Lasty juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Warganet Kecewa, Lucinta Luna Tutup Kolom Komentar di Instagram

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI