Suara.com - Kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution protes keras terhadap penetapan tersangka kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia menilai ada yang janggal sejak tahap penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang membelit Lyra.
Indikasi kejanggalan itu, kata Razman, soal pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono yang mengaku penyidik telah melakukan mediasi antara Lyra dan pelapor, Lasty Annisa.
"Namanya proses penyelidikan diperlukan yang namanya mediasi. Sekarang saya ingin mengklarifikasi Pak Argo. Pak Argo sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan sudah ada mediasi. Pak Argo, itu belum ada mediasi. Yang ada adalah konfrontasi," kata Razman di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).
Baca Juga: Kabar Daus Mini Nikah Lagi, Bopak: Bercanda atau Bukan?
Saat agenda konfrontir, kliennya hadir di Polda Metro, sementara Lasty sebaliknya.
"Saudara Lasty Annisa secara sengaja dan sadar tidak mau hadir untuk melakukan konfrontir. Lalu kemudian konfrontir tidak terjadi," ujarnya.
Sehingga, Razman menilai penetapan tersangka terhadap Lyra Virna terkesan ada keberpihakan.
"Inilah kejanggalan pertama yang menurut saya patut diduga kepolisian dalam hal ini penyidik telah melakukan keberpihakan, patut diduga," katanya menegaskan.
Baca Juga: Heboh Pengakuan Bastian Steel Pernah Pacari Chelsea Islan
Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2018 atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE. Dia dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Aktris berusia 37 tahun ini mengeluhkan pelayanan perjalanan biro umrah dan haji Ada Tour and Travel yang dipimpin Lasty itu di akun media sosial. Dia mengaku telah ditipu oleh ADA Tour.
Terkini, Lasty juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan Lyra. Istri Muhammad Fadlan itu menuduh Lasty melakukan penggelapan duit untuk perjalanan umrahnya.