Suara.com - Lyra Virna memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (22/3/2018) untuk diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan pemilik ADA Tour and Travel, Lasty Annisa. Ini merupakan pemeriksaan pertama Lyra setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Pantauan Suara.com, Lyra tiba di di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekira pukul 14.30 WIB. Dia datang bersama suaminya, Muhammad Fadlan dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.
Mengenakan pakaian serba hitam, Lyra memilih bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media seputar kesiapannya diperiksa penyidik. Artis berhijab itu pun terlihat santai dan sesekali tersenyum.
Baca Juga: Daus Mini Nikah Lagi
"Udah udah udah. Sebentar ya sebentar," kata Lyra Virna sambil terus berjalan.
Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2018 atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE. Dia dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Aktris berusia 37 tahun ini mengeluhkan pelayanan perjalanan biro umrah dan haji itu di akun media sosial. Ia mengaku telah ditipu oleh ADA Tour.
Terkini, Lasty juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan Lyra.
Baca Juga: Warganet Kecewa, Lucinta Luna Tutup Kolom Komentar di Instagram