Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menanggapi langkah hukum artis Lyra Virna yang akan melakukan praperadilan. Langkah tersebut akan diambil Lyra Virna karena ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan ADA Tour and Travel.
Argo mengaku polisi tak mempermasalahkan upaya praperadilan yang rencananya ditempuh istri Muhammad Fadlan tersebut. "Hak mereka, diatur di undang-udang," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (21/3/2018).
Menurutnya, polisi telah sesuai prosedur saat meningkatkan status Lrya Virna sebagai tersangka. "Yang terpenting tahapan oleh penyidik sudah sesuai prosedur," jelas Argo.
Baca Juga: Besok, Polisi Periksa Artis Lyra Virna Sebagai Tersangka
Bahkan, Argo menyampaikan, polisi pernah mempertemukan Lyra Virna dengan Lasty Annisa, pemilik ADA Tour dan Travel yang melaporkan kasus tersebut. Karena tak ada titik temu saat dilakukan mediasi, polisi pun kemudian melanjutkan proses kasus itu ke tahap penyidikan.
"Ada mediasi dilakukan. Tidak pernah ketemu. Ya kita lanjutkan," sambung Argo.
Sebelumnya, pengacara Lyra Virna, Razman Nasution mengaku sedang menyiapkan langkah hukum untuk menempuh jalur praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurut Razman, praperadilan itu ditempuh untum mendapatkan keadilan kepada Lyra.
"Ya ada rencana praperadilan demi keadilan klien saya," kata Razman saat dikonfirmasi, Selasa (20/3/2018).
Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada 13 Februari 2018 lalu. Peningkatan status itu dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Lyra Virna Minta Keadilan
Lrya Virna dijerat Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.