Suara.com - Aktris Lyra Virna lewat kuasa hukumnya Razman Arif Nasution mengatakan banyak kejanggalan terkait penetapan kembali kliennya sebagai tersangka. Menurut Razman ada baiknya penyidik kembali menggelar gelar perkara secara terbuka.
"Ada upaya mendiskreditkan klien saya. Makanya saya minta gelar perkara diulang dan digelar terbuka," kata Razman Arif saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (20/3/2018).
Razman Arif menambahkan, dalam pemanggilan terakhir Lyra Virna untuk dikonfrontir dengan Lasty, Lasty sebagai pelapor justru tidak hadir sama sekali. Lantas tiba-tiba, bukannya dipanggil kembali, justru kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik.
Baca Juga: Lyra Virna Jadi Tersangka, Pelapor: Alhamdulillah
"Ini kan dia (Lasty) berarti sudah melecehkan kepolisian. Harusnya polisi panggil ulang (Lasty Annisa). Kok malah klien saya ditetapkan sebagai tersangka," kata Razman Arif heran.
Untuk langkah ke depan, Razman selaku kuasa hukum akan menyiapkan praperadilan agar Lyra Virna mendapat keadilan. "Ya ada rencana praperadilan demi keadilan klien saya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Lyra Virna atas laporan pencemaran nama baik yang dibuat Lasty Annisa pada Mei 2017. Penetapan itu tertuang dalam surat nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018.
Lyra Virna sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017. Namun status Lyra kala itu kembali diturunkan sebagai saksi terlapor lantaran belum cukup bukti.
Baca Juga: Lyra Virna Resmi Tersangka, Kasus Apa?