Suara.com - Penyanyi Syahrini belum bisa dipastikan hadir dalam sidang lanjutan kasus penipuan dan pencucian uang dengan terdakwa bos First Travel yang akan digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (21/3/2018) besok.
"Belum confirm sih. Kemarin ada yang infoin dia lagi di luar negeri," kata Tri Zahra, salah satu anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dihubungi Suara.com, Selasa (20/3/2018).
Lebih lanjut kata Tri, jika Syahrini tak bisa hadir sebagai saksi pada besok, tim JPU akan menjadwalkan ulang. "Tapi masih nunggu besok," ujarnya.
Baca Juga: Soal Foto di Tol, Farhat Abbas: Kami Minta Syahrini Dihukum!
Menurut Tri, kehadiran Syahrini sebagai saksi di sidang kasus First Travel adalah wajib. Bahkan kata dia, Syahrini bisa terancam hukuman jika menolak hadir.
"Ada pasalnya (soal kewajiban hadir sebagai saksi), tapi mudah-mudahan nggak seperti itu. Karena persidangan wajib (hadir)," ujar dia.
Sebelumnya Syahrini diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus First Travel di Bareskrim Polri. Kepada penyidik, si pelantun Sesuatu itu membantah menerima bayaran setelah meng-endorse paket umrah First Travel.
Apa yang didapat Syahrini hanya berupa potongan harga untuk perjalanan umrah. Sementara keluarganya yang juga berangkat umrah, diakui Syahrini, membayar secara penuh.
Baca Juga: Vicky Shu Berani Jadi Saksi First Travel, Bagaimana Syahrini?
Selain Syahrini, penyanyi Vicky Shu juga sempat diperiksa Bareskrim. Dia juga sudah menjadi saksi di persidangan Rabu pekan lalu.