Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pihaknya telah menetapkan artis Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.
Dikatakan Argo, dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik sudah cukup kuat untuk menaikkan status Lyrna sebagai tersangka.
"Ya, kita naikan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 Maret lalu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (20/3/2018).
Baca Juga: Lyra Virna Siap Berdamai dengan Bos Ada Tour, Asalkan...
Lyra Virna dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Pembuktian ini dilakukan melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada 13 Februari lalu.
"Jadi itu terbukti setelah gelar perkara 13 Februari lalu," ucap Argo.
Ditetapkannya istri Muhammad Fadlan sebagai tersangka ini tercatat dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018.
Baca Juga: Transfer Duit Rp150 Juta, Lyra Virna Yakin Lasti Annisa Jadi TSK
Seperti diketahui, kasus bermula dari laporan Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. Lasty Annisa, pemilik Ada Tour dan Travel melaporkan Lyra Virna ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.