Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih menyusun berkas dakwaan yang akan disiapkan untuk menghadapi persidangan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani.
Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, pihak kejaksaan belum juga mendaftarkan sidang perdana kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Belum kami limpahkan ke PN. Kami masih menyusun dakwaan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaksel Dedyng Wibianto Atabay saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (19/3/2018).
Baca Juga: Terancam 6 Tahun Bui, Ahmad Dhani: Terus Kenapa?
Dedyng urung menjelaskan berapa lama proses penyusunan dakwaan Ahmad Dhani itu dilakukan. Dia hanya menyampaikan jaksa penuntut umum masih memiliki waktu 20 hari terhitung pelimpahan tahap dua yang telah dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (12/3/2018) pekan lau.
"Kami juga punya waktu 20 hari. Itu pun masih bisa diperpanjang," kata dia.
Meski kasus ini telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, pihak kejaksaan juga belum ada niatan untuk menahan Ahmad Dhani. "Belum (ada rencana penahanan)," kata Dedyng.
Perkara Ahmad Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP."
Baca Juga: Ahmad Dhani Tak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya
Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi. Dia melaporkan suami Mulan Jameela itu dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.